Kondisi Masyarakat Adat Di Kalimantan Tengah


            Kebudayaan Dayak di Kalimantan Tengah bersumber dari pengaruh agama Hindu yang dikenal dengan kepercayaan Kaharingan (Ranying Mahatala Langit) yang berarti sumber dari segala kehidupan. Salah satu simbol kebudayaan Dayak, adalah Batang Garing (Pohon Kehidupan) yang menggambarkan awal mula terbentuknya bumi, manusia , serta suatu jalan menuju akhir untuk masa depan. Dalam perkembangannya, simbol batang garing ini dipahami sebagai keseimbangan hubungan antar sesama manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan sang Pencipta (Tuhan).
            Pada dasarnya masyarakat adat di Kalimantan Tengah masih memiliki kaitan yang erat dengan hutan dan masih bergantung pada peran alam dalam kehidupan sehari-hari. Karena salah satu faktornya, di Kalimantan terdapat Pahewan (hutan keramat) yang tersebar di beberapa wilayah sebagai kawasan konservasi yang di lindungi secara adat oleh masyarakat sekitar, serta dengan adanya hak adat seperti Kaleka (bekas tempat tinggal para leluhur) dan situs-situs budaya yang terkait dengan ritual kepercayaan Kaharingan. Hal itulah yang menjadikan hutan adat menjadi hal yang sangat penting dan dihormati bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Mereka masih menggantungkan diri dengan peranan hutan tempat mereka tinggal dan menghargai roh-roh yang nenek moyang yang mendiami kawasan adat mereka. Sebagian besar masyarakat menggantungkan diri dengan sektor pertanian, produksi, dan perdagangan produk-produk alam. Hal ini membuktikan bahwa modal alam telah menjadi tulang punggung perekonomian bagi masyarakat setempat, selain sebagai sumber keragaman hayati dan ekosistem namun juga dapat menopang pertumbuhan berkelanjutan (sustainable).
Masyarakat adat merupakan salah satu pengelola dan penjaga hutan terbaik. Bahwasannya masyarakat adat telah membuktikan mampu untuk mengelola hutan selama beberapa generasi. Mereka melindungi hutan dan mengembangkan tanaman pangan dan mata pencharian ekonomi serta kehidupan spiritual dalam hutan. Mereka juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional dan berpartisipasi dalam pemulihan hutan yang rusak. Pemerintah harus memberdayakan dan mengembangkan keterampilan dan pengetahuan komunitas-komunitas ini.
Masyarakat adat terus berupaya melawan arus globalisasi yang perlahan menyingkirkan mereka dalam pesatnya bisnis ekonomi dan menghancurkan hutan adat mereka. Namun dengan dengan masuknya expansi perkebunan kelapa sawit dan banyaknya hutan adat yang mengalami deforestasi yang tentunya akan merugikan masyarakat adat itu sendiri. Pada dasarnya, kelapa sawit merupakan faktor pendorong perekonomian di Kalimantan tengah, namun kelapa sawit juga merupakan penyebab deforestasi, sedimentasi, pencemaran air, dan mengurangi kesuburan tanah.
            Dalam usaha pemberdayaan sumber daya, pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat adat agar mereka bisa terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan potensi diri mereka sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
            Pengalaman historis masyarakat Dayak terhadap dinamika politik dan ekonomi merupakan gambaran masyarakat dalam merespon permasalahan yang dihadapi dengan memahami budaya Betang sebagai perjuangan membangun daerahnya sendiri dan mewujudkan cita-cita untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
            Namun, terlalu banyak kontroversi yang terjadi, pemerintah yang telah membawa masyarakat terlibat dalam pengembangan sumber daya alam ini harus digeser oleh kepentingan sepihak yang dilakukan oleh kaum elite dan para pemangku kepentingan. Mereka memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah yang mana akan memicu konflik karena ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat. Faktanya, di beberapa wilayah Kalimantan Tengah masih terdapat banyak permasalahan yang menyangkut tumpang-tindih kepentingan dan kekuasaan atas lahan-lahan masyarakat adat. Adanya pengakuan atas hak keolola masyarakat adat yang harus berbenturan dengan pihak pemilik modal seringkali membuat masyarakat adat kalah karena mereka tidak memiliki bukti fisik sebagai bukti kepemilikan tanah adat yang mereka kelola secara turun menurun. Sehingga pelanggaran atas tanah-tanah adat ini memunculkan kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka dengan menggunakan atribut budaya.
            Maka dari itu, masyarakat adat yang merupakan pemanfaatan kawasan konservasi yang mereka miliki dengan memberikan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah. Status tanah adat dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah provinsi melalui penerbitan surat keterangan tanah adata atau SKTA oleh damang atau yang biasanya dikenal sebagai otoritas adat.
Namun permasalahan yang terjadi bukan hanya sampai disitu, penebangan kayu secara komersil juga menjadi permasalahan yag harus di hadapi oleh masyarakat. Pemerintah menggalakan program moratorium dan upaya untuk mempercepat proses peninjauan hukum atas izin yang sudah diterbitkan, serta dengan adanya program adopsi pohon juga merupakan salah satu cara melindungi hutan-hutan yang ada di Kalimantan Tengah, dengan menggunakan sistem ini masyarakat adat yang ada disekitar hutan akan diberi tanggung jawab untuk menjaga hutan dan tidak menebang pohonnya, biaya-biaya yang disalurkan oleh para investor untuk mendukung program ini akan menjadi salah satu pendapatan warga sekitar hutan adat. Maka, hutan dan masyarakat adat tetap bisa hidup berdampingan dengan hutan tanpa menebang dan merusak ekosistem sekitar hutan, karena mereka mendapatkan banyak manfaat dalam menjaga hutan adat mereka.
Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi masyarakat adat akan terus berkembang selama ekosistem mereka dan lahan-lahan teampat mata pencaharian mereka tetap terjaga. Harapannya, pemerintah akan terus memberikan dukungan dalam pengembangan sumber daya manusia maupun sumber daya alam dan terus membantu masyarakat adat memperjuangkan hak mereka agar tidak dipermainkan oleh para pemegang kepentingan sepihak.

Comments

Popular posts from this blog

Introduction

About Destiny

Interference Phenomenon